KENDAL - zonamerdeka.com- Edarkan sabu, R (32) warga Desa Sumur, Brangsong yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu sabu di ciduk Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal. Pengungkapan kasus dilakukan saat polisi menggerebek rumah pelaku pada Sabtu (11/5/2024) 2024 sekitar pukul 07.15 wib.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kendal AKBP Feria Kurniawan melalui Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Ngatno.
"Awal mula penangkapan pelaku, yakni keresahan warga terhadap pelaku R (32) yang sering transaksi narkotika jenis sabu di rumah pelaku Dusun Krajan, Desa Sumur Kecamatan Brangsong,” ucap Kasat Narkoba.
Atas adanya laporan masyarakat, Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Ngatno bertindak menuju lokasi tersebut, dan melakukan penyelidikan. Setelah melakukan pemantauan tepat pada Sabtu 11 Mei 2024, tim Satresnarkoba mengamankan pelaku R didalam rumahnya. R pun tak bisa mengelak, pada saat dilakukan penggeledahan dan didapati satu bungkus Narkotika jenis sabu, satu buah botol bong berisi air bekas sabu.
"Dari tangan pelaku kami sita sebagai barang bukti antara lain satu bungkus sabu dengan berat 0,45 gr, satu bungkus sabu dengan berat 0.57 gr, satu buah perangkat alat hisap, satu buah botol bong, tiga buah pipet kaca, satu buah Handphone merk Infinix," jelas AKP Ngatno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kendal. Pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.(*)