KENDAL – zonamerdeka.com- Sah, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memutuskan memberikan rekomendasi kepada Windu Suko Basuki dan Nashri sebagai pasangan bakal calon Kepala Daerah dan calon Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kendal di Pilkada 2024. Pasangan Windu Suko Basuki saat ini menjabat Wakil Bupati Kendal dan Nashri Anggota DPRD Kendal periode 2019 – 2024.
Keputusan dikeluarkan di Jakarta oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada Minggu (25/8/2024). Penyerahan keputusan dihadiri jajaran DPP, DPW dan DPC masing-masing.
Windu Suko Basuki yang juga menjabat Ketua DPC Demokrat Kendal mengaku bersyukur atas rekomendasi yang telah dikeluarkan, baik dari DPP Demokrat dan dari DPP PAN, untuk dirinya berpasangan dengan Nashri maju di Pilkada Serentak 2024.
“Syukur alhamdulillah, surat keputusan atau rekomendasi dari DPP Partai Demokrat dan juga dari DPP PAN telah ditandatangani dan dikeluarkan untuk kami, Basuki bersama Nashri maju, sebagai syarat maju pada Pilkada Kendal 2024. Semoga ini menjadi awal yang baik bagi kami bersama seluruh masyarakat, untuk memajukan Kabupaten Kendal,” ungkapnya, Senin (26/8/2024).
Senada disampaikan, Nashri, yang merasa bersyukur atas keputusan dari DPP PAN Nomor PAN/A/Kpts/KU-SJ/838/VIII/2024, tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal.
Ketua DPC PAN Kendal itu menginginkan Pilkada Kendal 2024 dapat berjalan dengan aman, nyaman dan penuh dengan kegembiraan. Selain itu, dirinya juga berharap, bersama Windu Suko Basuki dapat memenangkan kompetisi tersebut.
“Alhamdulillah mohon doa restu, mudah mudahan berhasil dengan baik untuk masyarakat Kabupaten Kendal, sehingga pilkada berlangsung dengan riang gembira dan kita bisa memperoleh kemenangan. Mohon doa restu dan dukungan panjenengan semua, matursuwun,” ujar Nashri melalui pesan singkat.
Menurutnya, dengan bergabungnya PAN dan Demokrat Kendal, maka sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, maka keduanya dapat melenggang pada Pilkada 2024, karena perolehan akumulasi suaranya sekitar 13 persen, atau sekitar 83.826 suara sah.(*)