KENDAL- zonamerdeka.com- Lima orang telah ditetapkan tersangka dan ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal dalam kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Cepiring, Kendal. Hal itu disampaikan Kajari Kendal, Erny Veronica Maramba, dalam Press Conference di aula Kejari Kendal, Jawa Tengah, Selasa (11/6/2024).
Selama kurang lebih delapan bulan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kendal telah mengumpulkan bukti-bukti kasus tersebut dan menentukan para tersangka. Sehingga kemarin tanggal 10 Juni 2024, tim penyidik Kejaksaan Negri Kendal telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Lima orang tersangka itu kemudian kami tahan selama 20 hari ke depan,” kata Erni Maramba.
Kajari menyebut, adapun lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AR (Sekretaris Desa Botomulyo), CS (Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring), SI (Kepala Desa Botomulyo), ST (Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes Kendal tahun 2022) dan SR (Direktur PT RSS).
Menurutnya, dasar penetapan tersangka bukan hanya terkait tukar menukar tanah kas desa saja, tapi juga terkait penjaminan di salah satu bank. Tetapi, lanjut Erny, dari hasil pengembangan penyidikan dan komunikasi dengan BPKP, sebenarnya hasil LHP sudah keluar dari bulan Desember 2023.
“Masih banyak hal yang kami lakukan untuk pendalaman-pendalaman. Jadi kami sangat berhati-hati dalam hal melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Kajari.
Perihal kronologi, Erni Maramba menjelaskan, bahwasanya terdapat satu bidang tanah kas desa yang terletak di sekitar jalan raya Cepiring seluas 16.000 meter persegi yang merupakan hak pengelolaan atau bengkok sekdes, yang beberapa tahun digunakan sebagai produksi batu bata.
“Sehingga, AR dengan kondisi yang ada, berinisiatif untuk melakukan tukar menukar tanah kas desa dan berkomunikasi secara intensif dengan CS selaku Kasi Pemerintahan di Kecamatan Cepiring, yang sudah pengalaman dalam tukar menukar tersebut,” jelas Kajari.
Untuk maksud dan tujuan tukar menukar tanah kas desa, AR dan CS melakukan persiapan-persiapan mencari pihak-pihak investor. Kemudian atas persiapan yang telah dilakukan AR dan CS bertemu dengan dua calon investor, yaitu WY dan WN.
“Selanjutnya, CS membuat surat permohonan ijin untuk dilakukan tukar menukar tanah kas desa melalui Camat Cepiring kepada Bupati Kendal. Tetapi, faktanya surat permohonan ijin tersebut tidak pernah sampai ke tangan bupati untuk diketahui dan diberi disposisi,” ungkap Kajari
Disinilah peran ST selaku Kabid Pemerintahan Desa Dispernasdes Kendal pada saat itu. ST membuat persiapan untuk kemudian melakukan semacam dokumen catatan yang diberikan kepada tim pengkaji dari pihak Pemkab sebanyak sembilan orang, dengan menggunakan dasar SK tim pengkaji bukan yang ditandatangani oleh Bupati Kendal saat ini, tapi berdasar SK tim pengkaji yang sebelumya.
Dasar Permohonan dari Pemerintah Desa Botomulyo yaitu menggunakan dasar, tanah kas desa tersebut kurang produktif, tidak produktif, tidak satu hamparan dan terhimpit dengan bangunan lainnya. Menurut Kajari itu menggunakan dasar sesuai Permendagri Nomor 1 tahun 2016, tentang pengelolaan aset desa.
“Jadi ada tiga dasar Permendagri ini, yaitu yang pertama peruntukan untuk kepentingan umum, misal proyek strategi nasional. Kemudian yang kedua bukan untuk kepentingan umum, contoh untuk kawasan industri dan perumahan, dan yang ketiga bukan pertama atau kedua,” bebernya.
Hal itulah yang menjadi dasar Pemerintah Desa Botomulyo untuk mengajukan ke tim pengkaji. Dan karena sudah disusunkan oleh Dispermasdes, maka disetujui tim pengkaji. Sehingga keluarlah izin dari Bupati Kendal, sampai adanya aduan dari masyarakat masuk ke kejaksaan.
Kajari menyampaikan, bahwasanya kejaksaan mendahulukan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Karena pada prinsipnya, untuk pemerintah daerah dan pemerintah desa, kejaksaan mengedepankan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah).
“Atas dasar dua alat bukti mereka kami tahan, yang pertama yaitu, dipandang tidak sesuai prosedur. Kemudian sejak awal 'mens rea' mereka berinisiatif dan kongkalikong melakukan persiapan tukar menukar tanah kas desa sudah ada investor yang tujuannya untuk perumahan. Hingga kini kami terus melakukan pengembangan. Mereka yang kami tahan, kita kenakan UU Tipikor dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," pungkas Erni Maramba.
Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menambahkan, pengembang penyidikan masih terus berlangsung. 67 orang juga telah diperiksa untuk dijadikan saksi, termasuk 3 orang sebagai saksi ahli.
“Kemungkinkan tersangka bisa bertambah,” jelas Sigit.(*)