Hendrawan Supratikno Sebut Empat Pilar Kebangsaan Satukan Rakyat Indonesia -->

Hendrawan Supratikno Sebut Empat Pilar Kebangsaan Satukan Rakyat Indonesia

Friday, August 2, 2024, August 02, 2024


BATANG- zonamerdeka.com- Anggota MPR RI  Prof. Hendrawan Supratikno menyebutkan bahwasanya empat pilar kebangsaan merupakan hal yang sangat penting, karena di dalamnya terkandung ideologi dan unsur-unsur yang menyatukan bangsa Indonesia.


Hal ini dia katakan saat melakukan Sosialisasi Pilar Kebangsaan MPR RI bagi Kader – kader partai di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Sabtu (3/8/24).


Dalam pandangannya, Hendrawan meyakini, ideologi yang terkandung dalam empat pilar kebangsaan akan mempersatukan bangsa Indonesia ke dalam bingkai NKRI.


Pihaknya berharap, setelah memahami 4 Pilar Kebangsaan tersebut, masyarakat mampu mengamalkan apa yang ada dalam Pancasila.


"Selain itu juga akan senantiasa memahami UUD 45 sebagai sumber dari segala sumber hukum,” tegasnya.


Dalam acara ini Hendrawan juga menyampaikan terimakasih karena 15 tahun mengemban tugas sebagai DPR RI dari dapil jateng X selalu berjalan bersama dengan kader – kader yang ada di Kabupaten Batang.  Acara ini sekaligus mohon pamit lantaran berakhirnya tugasnya selaku DPR RI oktober mendatang. 


"Hubungan harus tetap terjalin, pamit ini hanya saya sebagai anggota DPR RI, tapi sebagai kader partai kita tetap sebagai keluarga besar dalam rumah ideologi Partai PDI Perjuangan. Ojo pedot oyot, tegas Hendrawan.


Sementara itu, H Ahmad Ridwan, Ketua DPC PDI Perjuangan Batang  menyambut baik acara ini. Ia mengaku senang dengan adanya sosialisasi empat 4 Pilar Kebangsaan tersebut.


Menurutnya, sebagai warga negara Indonesia yang baik, tentunya harus mengenal Pilar Kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 45, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.


“Penting bagi masyarakat untuk memahami empat Pilar Kebangsaan, dengan tujuan untuk mengingat kembali nilai-nilai luhur yang terdapat pada Pancasila, UUD, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika,” terangnya.



Dijelaskan, Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia. Nama ‘Pancasila’ sendiri berasal dari dua kata sansekerta, yakni ‘Panca’ yang berarti Lima dan ‘Sila’ yang berarti prinsip atau asa. Kelima prinsip tersebut juga tercantum dalam paragraf ke-4 Pembukaan UUD 1945. Adapun, lima prinsip utama yang menyusun Pancasila adalah sebagai berikut.


“UUD 1945 merupakan hukum dasar yang menjadi sumber dasar dari seluruh peraturan perundang-undangan. NKRI merujuk pada UUD 1945 pasal 1 ayat 1. Nilai-nilai dalam persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI. Hal itu karena dalam persatuan dan kesatuan seseorang akan menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia tersebut,” imbuh M Ridwan.(*)

TerPopuler

close