PT PMB Klaim Penambangan Legal Sudah ada Izin Usaha, Tuding Balik PT ABG Provokasi Warga -->

PT PMB Klaim Penambangan Legal Sudah ada Izin Usaha, Tuding Balik PT ABG Provokasi Warga

Friday, June 28, 2024, June 28, 2024

Aktivitas penambangan di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal 


KENDAL- zonamerdeka.com- PT Parama Miguno Bumi (PMB) membantah tudingan adanya dugaan pelanggaran izin tambang galian C di Desa winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal. Pasalnya PT ABG, telah menuduh PT PMB tidak izin warga dan perpanjangan izin dari Dinas ESDM Jateng.


Terlebih, pernyataan tersebut berasal dari  oknum bernama Leo Budi Setia Raharjo, yang notabene bukan warga Desa Winong. 

Bahkan setelah ditelusuri ternyata beberapa  hal yang disampaikan oleh oknum tersebut terbantahkan. 


"Leo, itu bukan warga Desa Winong, setahu saya dia adalah direktur PT. Alam Bukit Gemilang (ABG) yang juga menambang di desa winong ,” kata Nur Wakhid yang merupakan Ketua Karang Taruna Desa Winong, Kamis (28/6/24).



Malah menurutnya PT ABG lah yang tidak jelas perizinannya. Tapi mengaku sudah berizin. “Sebagai warga kami tidak pernah tahu izinnya dari mana. Bahkan secara terang-terangan oknum tersebut sudah  membohongi dan memprovokasi warga" tutur Nur Wakhid.


Keterangan serupa  juga disampaikan oleh Rokhani warga Winong. Ia menambahkan  sebagai warga asli Winong, pihaknya tidak pernah mempermasalahkan kegiatan PT. PMB yang menambangi. Sebab, PT PMB berperan aktif untuk berkomunikasi dengan warga. 


“Bahkan masyarakat disini menjadi pekerja di PT PMB. Hal itu justru berbeda dengan  aktivitas penambangan yang dilakukan Leo malah merupakan bentuk provokasi terhadap warga"  tegasnya.


Warga lainnya, H Karyani menambahkan, Saat ini yang melaksanakan komitmen untuk membangun akses jalan untuk dusun Duren Desa Winong  malah hanya  PT PMB. “Sedangkan PT ABG tidak jelas kontribusinya untuk warga" jelasnya.


Terpisah pihak PT PMB yang diwakili oleh Asfian SH mengatakan pihaknya yakni kepolisian dan Dinas ESDM Jateng bisa bijak menyikapi para pelapor yang justru terindikasi memprofokasi warga. Bahkan kami berterimakasih kepada Dinas ESDM  dan Polres Kendal kalau sudah ada pembuktian bahwa ada aktifitas penambangan yang dilakukan oleh PT lain di Koordinat wilayah izin penambangan kami. 


“Silakan dicek saja kementrian ESDM kan ada aplikasi Minerba One Map Indonesia(https://geoportal.esdm.go.id/minerba/) wilayah ijin usaha pertambangan kami sudah ada di aplikasi tersebut,” tandasnya.(*)

TerPopuler

close