KENDAL - zonamerdeka.com- Perihal organisasi perangkat desa di Kendal (PPDI, Forsekdes , Paguyuban Kepala Desa Bahurekso dan PPDRI) yang akan melakukan aksi demo, Kepala Badan Kesatuan Bangsa (Kesbangpol) Kabupaten Kendal mempersilahkan untuk mengelar aksi itu. Namun sebagai pejabat publik di pemerintahan desa, mereka juga harus memperhatikan dan memenuhi kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.
"Boleh memperjuangkan hak haknya, namun disisi lain jangan lupa memenuhi kewajiban melayani masyarakat. Karena demo itu biasanya dilakukan pada saat jam kerja, yang dimana warga butuh pelayanan," kata Kepala Kesbangpol linmas Kendal, Alfebian Yulondo, usai mengikuti Upacara Otonomi Daerah dan Hardiknas di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (2/5/24).
Febi akrab dipanggil menegaskan, menyampaikan pendapat dimuka umum memang tidak dilarang dan dilindungi undang-undang. Namun akan lebih elegan bila bisa ditempuh melalui jalur audensi dan mediasi.
Dia mengaku bersama instansi terkait lainnya akan mencarikan jalan keluar dan solusi yang terbaik
''Kami juga sudah menemui teman teman PPDI. Kita berkeyakinan demo Insya Allah tidak terjadi bila tuntutan mereka terpenuhi. Karena semua butuh proses apalagi ini terkait dengan Perbup dan peraturan yang butuh persetujuan dari provinsi," ungkap Febi.
Sebelumnya, PPDI mengancam akan mendemo Bupati, apabila Raperbup ADD dan kenaikan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa belum disahkan sampai dengan tanggal 6 Mei 2024.
Padahal Kepala Dispermades Kendal Yanuar Fatoni juga sudah menegaskan bahwa Raperbup akan selesai sesuai dengan target waktu yang di janjikan,
Bahkan Harmonisasi Raperbup dari Kemenkumham Jawa tengah juga sudah turun pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, lebih cepat satu hari dari jadwal yang dijanjikan yaitu tanggal 26 April 2024.(*)