KENDAL- zonamerdeka.com- Beberapa hari terakhir, suasana hangat sedang meliputi Kabupaten Kendal. Tak lain sebabnya organisasi perangkat desa di Kendal seperti, PPDI, Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, PPDRI dan Paguyuban Sekretaris Desa (Forsekdes) meminta segera disahkannya Peraturan Bupati (Perbup) No 12 Tahun 2024 tentang kenaikan Siltap segera disahkan.
Mereka mengancam akan menyampaikan orasi didepan Kantor Pemkab tanggal 13 Mei 2024, bila sampai tanggal 6 Mei 2024 Perbup tersebut belum ditandatangani dan disahkan oleh bupati.
Menanggapi hal itu, Kepala Kesbangpol Kendal, Alfebian Yulando menegaskan, bahwa segala bentuk permasalahan yang ada bisa diselesaikan dengan diskusi atau musyawarah. Sehingga permasalah yang ada tidak meluas dan bisa menimbulkan permasalah baru.
"Mengemukakan pendapat di muka umum diperbolehkan dan ada aturannya. Akan tetapi sebelum itu terjadi baiknya kita diskusikan dengan pihak terkait untuk mencari penyelesaian terbaik,"kata Alfebian Yulando usai mengikuti audensi pengurus PPDI, pengurus Paguyuban Kades, Fersekdes dan Pengurus BPD di aula Kantor Dispermasdes Kendal, Jawa Tengah, (6/5/2024).
Seperti yang kita lakukan saat ini, lanjut Febi, kita berdiskusi mencari solusi, akhirnya kedua belah pihak merasa lega. Sebab tuntutan PPDI di kabulkan.
"Kepada pengurus paguyuban kades, Sekretaris desa maupun perangkat desa kita bisa ngopi bareng untuk menyelesaikan suatu masalah," jelas Febi.
Perihal Pilkada serentak 27 November mendatang diharapkan tercipta iklim kondusif. Sehingga perhelatan tersebut bisa aman dan sukses.
Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengadakan Rakor antara Pemkab, TNI dan Polri. Rakor tersebut nantinya juga akan dihadiri Kapolda Jawa Tengah Irjen pol Ahmad Lutfhi.
"Waktunya nanti akan kita beri tahu," tandas Febi.
Sementara itu, Ketua PPDI Kendal, Muhlisin menyampaikan, audensi menghasilkan beberapa poin, pertama telah diterbitkan Perbub 12 tahun 2024 tentang siltap. Kedua telah diterbitkan perbub ADD 13 tahun 2024 dan ketiga SK Bupati untuk penyaluran ADD tahun anggaran 2024.
"Namun ada sedikit perbedaan terkait pagu ADD yang diterimakan ke desa, karena untuk pengalokasian ADD terdapat alokasi formula yang mengharuskan kesulitan geografis menjadi dasar perhitungan ADD," jelas Muhlisin.
Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) Kendal, Rifqi Rosadi menambahkan, dengan diterbitkannya Perbup diatas, maka menghasilkan beberapa keputusan, yakni pengajuan siltap bulan April masih mengacu Perbup yang lama. Namun untuk pengajuan siltap bulan Mei sudah naik sesuai perbub yang baru. Selanjutnya pengajuan ADD juga sesuai perbub yang baru dan akan dibuatkan Surat Edaran (SE) dari Dispermasdes untuk pengajuan pencairan tersebut.
"Karena tuntutan sudah direalisasi, untuk aksi tanggal 13 Mei kita tiadakan. Namun akan ada pengawalan kembali terkait kenaikan ADD untuk anggaran 2025. Kita usulkan sebesar 15 persen dari Dana Perimbangan," pungkas Rifqi.(*)