KENDAL –zonamerdeka.com- Bawaslu Kabupaten Kendal melaksanakan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu 2024 di sejumlah wilayah di Kendal, yang dilaksanakan Jumat (10/11/2023). Penertiban APS dibagi dalam empat tim.
Untuk tim 1, meliputi wilayah Kecamatan Patebon, Kecamatan Cepiring, Kecamatan Kangkung, Kecamatan Gemuh, Kecamatan Weleri, Kecamatan Ringinarum dan Kecamatan Rowosari.
Untuk tim 2, meliputi wilayah Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kecamatan Singorojo, Kecamatan Boja, dan Kecamatan Limbangan.
Kemudian untuk tim 3 meliputi wilayah Kecamatan Plantungan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Pageruyung dan Kecamatan Patean.
Sedangkan tim 4, meliputi Kecamatan Kendal, Kecamatan Brangsong, Kecamatan Kaliwungu, Kecamatan Ngampel, dan Kecamatan Pegandon
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, penertiban APS dilakukan bagi yang melanggar peraturan. Baik aturan yang telah dikeluarkan Bawaslu maupun Perda.
“Kami melakukan penertiban terkait alat peraga sosialisasi yang dipasang oleh teman-teman parpol, yang tidak sesuai surat Ketua Bawaslu Nomor 774 dan Perda Kabupaten Kendal,” terangnya kepada awak media.
Hevy menjelaskan, sebenarnya pemasangan APS masih diperbolehkan, asalkan tidak ada unsur ajakan untuk memilih atau mencoblos.
“Jadi masih diperbolehkan, asal tidak ada unsur ajakan, atau kemudian ada kata-kata simbol untuk ajakan. Seperti ada gambar paku misalnya atau mohon doa restu, kemudian ada kata ayo coblos, yang mengarah kepada unsur ajakan,” bebernya.
Hevy menegaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan partai politik, yaitu diberikan waktu tiga hari sejak Senin (6/11) kepada partai politik untuk bisa menertibkan alat peraga masing-masing.
Dirinya menyebut dalam kegiatan penertiban ditemukan beberapa APS yang melanggar. Selain terkait gambar juga pemasangannya dengan cara dipaku di pohon atau dipasang di tiang listrik dan di tempat-tempat yang dilarang untuk dipasang APS.
“Setelah kita beri waktu tiga hari, maka hari ini, Bawaslu bersama Satpol PP, Polres, Kodim dan juga Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan penertiban APS-APS yang tidak sesuai aturan,” tandas Hevy.
Penertiban yang dilakukan tim gabungan masih berlangsung di beberapa titik di Kabupaten Kendal. Penertiban diperkirakan akan selesai pada sore hari.(*)