KENDAL- zonamerdeka.com- Waduh, masyarakat Kabupaten Kendal harus siap siap merogoh kocek lebih dalam, Pasalnya Raperda tentang Tarif Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2024 telah disetujui dan ditandatangani bersama.
Penandatanganan dilakukan antara DPRD Kendal dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal pada Kamis (19/10/2023) di Gedung DPRD Kendal, Jawa Tengah.
Dalam sambutan Bupati Kendal yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan, bahwa dengan persetujuan bersama ini diharapkan dapat terwujud regulasi daerah yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
Regulasi daerah ini untuk mendukung terciptanya akuntabilitas dan transparansi dalam pemungutan pajak daerah dan Retribusi Daerah.
“Persetujuan bersama Raperda akan terwujud meningkatkan fiskal dalam memenuhi kebutuhan fiskal daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah," ujar Wabup.
Wakil Bupati Kendal, Basuki berharap, agar masyarakat menyadari jika nanti ada perubahan besaran pajak daerah dan retribusi daerah yang lebih besar.
Dengan adanya kenaikan pajak daerah ataupun retribusi daerah bertujuan untuk meningkatkan PAD, tentunya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
"Mudah- mudahan masyarakat menyadari, bahwa kebijakan ini untuk kepentingan masyarakat juga,”harapnya.
Mahfud Shodiq Ketua Pansus 3 DPRD Kendal menjelaskan, untuk Raperda ini pihak dewan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kendal agar berkomitmen untuk membuat kebijakan yang berasas keadilan terkait pembayaran pajak dan retribusi daerah, berupa stimulus atau insentif bagi masyarakat yang tidak mampu.
Dalam mengambil kebijakan, khususnya menentukan besaran pajak lahan pertanian dan peternakan, pemerintah harus mempertimbangkan penataan klaster tanah dalam pemberian stimulus bagi lahan yang produktif maupun yang tidak produktif dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan adanya Raperda ini tidak memberatkan masyarakat,”ujarnya.
Dikatakan juga, dengan diberlakukannya pajak daerah dan retribusi daerah diharapkan ada peningkatan dan penambahan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, OPD terkait agar selalu meningkatkan pelayanan masyarakat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.
“Nanti harus ada evaluasi dan monitoring terkait pelaksanaan penerapan aturan di lapangan tentang kondisi riil di masyarakat, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menambah beban masyarakat,” pungkasnya.(*)