KENDAL-zonamerdeka.com- Memasuki hari kedua penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Jawa Tengah masih sepi pendaftar.
Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, pada hari kedua penerimaan pengajuan Bakal Calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal, belum ada partai politik yang datang untuk mendaftarkan bacalegnya.
Dikatakan Hevi, rata-rata partai politik hanya melakukan konsultasi via grup Whatsapp (WA). Karena ada grup WA bersama LO-LO Partai Politik.
"Namun ada satu partai politik yang berkonsultasi terkait dengan syarat-syarat pencalonan bacalegnya yang datang langsung ke KPU, yaitu dari PDIP. Nah, kalau ada kendala, biasanya konsultasi via grup itu. Ada 18 partai politik, semuanya ada dalam grup WhatsApp tersebut.” ujar Hevy, Selasa, (2 Mei 2023).
Dalam tahapan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan pengawasan melekat terhadap proses Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal Untuk Pemilu Tahun 2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal.
Bawaslu Kendal bahkan membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu nomor 142/HK/K1/04/2023 untuk siap bersinergi melakukan pengawasan melekat disetiap harinya.
Pada tahapan ini KPU membuka Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kendal pada tanggal 1 s.d 14 Mei 2023 setiap hari pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB terkhusus untuk hari terakhir dibuka dari pukul 08.00 s.d 23.59 WIB.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kendal, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan, dihari kedua pengawasan Bawaslu Kendal memastikan aktifitas-aktifitas yang sudah dilakukan KPU. Ada regulasi yang mengatur terkait dengan tahapan pendaftaran calon legislatif.
"Hari kedua ini masih belum ada pendaftar yang masuk ke KPU, paling hanya satu dua partai politik yang konsultasi. Kita (Bawaslu) disini untuk memastikan apakah kemudian KPU melaksanakan sesuai regulasi atau tidak, adapun fungsi-fungsi hanya mengawasi dan memastikan bahwa KPU sudah melaksanakan sesuai dengan regulasi yang mengaturnya," tandas Firman.(*)