Bawaslu Kendal Sikat APK Melanggar Pilkada 2024 -->

Bawaslu Kendal Sikat APK Melanggar Pilkada 2024

Friday, November 1, 2024, November 01, 2024


KENDAL- zonamerdeka.com- Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Kendal Penertiban dan menyikat APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 yang melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Bawaslu melakukan penertiban APK serentak pada Selasa, (29/10/2024) di seluruh wilayah Kabupaten Kendal.


"APK yang ditertibkan, terdiri dari Reklame sejumlah 123, Baliho sejumlah 1349, Spanduk sejumlah 504, Umbul-Umbul sejumlah 80, Lainnya sejumlah 1644, hingga mencapai total 3.700 APK yang ditertibkan," kata Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria.


Dalam proses penertiban APK Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal, Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal, dan KPU Kabupaten Kendal.  


Di tingkat Kabupaten Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat, sedangkan di tingkat Kecamatan melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan/Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kasitrantib.


Dalam penertiban ditingkat kecamatan dan Desa/kelurahan, jajaran pengawas pemilu didampingi oleh korcam dan kordes masing-masing paslon dalam mengidentifikasi APK penambahan dilapangan yg dipasang oleh paslon.(*)

TerPopuler

close