Aktivis Jakerham Buka Suara Pasca Putusan MK Tentang Pilkada, DPR Jangan Bikin Gonjang Ganjing Politik -->

Aktivis Jakerham Buka Suara Pasca Putusan MK Tentang Pilkada, DPR Jangan Bikin Gonjang Ganjing Politik

Friday, August 23, 2024, August 23, 2024


KENDAL- zonamerdeka.com- Aktivitis Pengabdi Bantuan Hukum Jaringan Kerja Relawan untuk Demokrasi, Keadilan dan Hak Asasi Manusia (PBH JAKERHAM), Akhmad Misrin buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi atau putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024. Achmad Misrin mengatakan, putusan MK itu tidak dapat dianulir oleh badan legislatif maupun eksekutif.


Misrin menegaskan, Putusan Hakim MK merupakan tafsir resmi konstitusi yang setingkat Undang Undang (UU). MK telah memutuskan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.


Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.


"MK memutuskan, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT)," kata Akhmad Misrin, Kamis (22/8/24).


Misrin menyebutkan, Putusan 70, MK bahwa penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.


Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI juga menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 


Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).


"Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada," jelas Misrin.


Menurutnya, upaya DPR dalam menganulir dalam sidang paripurna merupakan sikap politik agar dapat terus menjaga kekuasaan dalam politik. 


Dia menuturkan, bahwa Negara Republik Kesatuan Indonesia (NKRI) adalah negara konstitusi (Rechtaat) bukan kekuasaan (Machtaat), dalam bernegara ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur berjalanya politik.


"Janganlah ada keputusan politik yang melawan konstitusi karena dapat disebut inskonstitusional, itu berbahaya bagi masa depan Indonesia. Keputusan politik haruslah sejalan dengan konstitusi dalam membangun demokrasi prosedural yang sehat, kita harus mengatakan tidak pada siapa pun yang membuat kebijakan politik kekuasaan dengan melanggar konstitusi. Dalam menjalankan Pilkada 2024 DPR mestinya tetap dalam koridor konstitusi. Janganlah DPR buat gaduh agar tidak timbul gonjang ganjing demokrasi," pungkas Achmad Misrin.

TerPopuler

close