KENDAL- zonamerdeka.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal mengelar Rapat Paripurna Penyampaian KUA PPAS Tahun 2025 dan Penambahan Tugas Pansus Perubahan Tatib DPRD bertempat di Ruang Paripurna DPRD Kendal, Jawa Tenga, Senin (8/7/2024).
Rapat dipimpin Ahmat Suyuti, Wakil Ketua DPRD didampingi dua Wakil Ketua Ainurrokhim dan Maberur, serta 27 anggota lainnya. Sementara eksekutif dihadir Bupati Kendal, Dico Ganinduto dan Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Kepala OPD dan Staf Ahli Bupati.
Wakil Ketua DPRD Kendal, Ahmat Suyuti kepada eksekutif maupun anggota dewan lainnya mengucapkan terima kasih atas kehadirannya, sehingga rapat Paripurna bisa berjalan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Ahmat Suyuti mengatakan rancangan KUA memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah serta pedoman dalam menyusun PPAS.
"Karena untuk menyusun APBD tahun anggaran 2025 memuat KUA PPAS yang berisi tentang program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan pembiayaan daerah," ujar Suyuti.
Kemudian memasukkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah kedalam rencana program kegiatan serta untuk penganggaran.
Sementara itu Bupati Kendal, Dico M Ganinduto dalam penyampaiannya mengucapkan banyak terimakasih kepada seluruh anggota DPRD yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.
Dijelaskan bahwa kebijakan umum daerah dan prioritas APBD 2025 ini disusun berdasarkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun 2023, perkembangan pembangunan 2024 serta proyeksi kemampuan keuangan daerah tahun 2025.
Sasaran yang akan dicapai pada tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal yakni Kendal Inclusive dengan mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata.
"Serta meningkatkan kualitas infrastruktur yang baik dan berkeadilan," ucap Dico.
Selanjutnya dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS berpedoman pada Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2926 serta peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal tahun 2025.
Acara diakhiri dengan penyerahan Nota Kesepakatan dari Bupati Kendal kepada Wakil Ketua DPRD Ahmad Suyuti. Dan ikut mendampingi Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki, Wakil Ketua DPRD Kendal, Ainurrokhim dan Maberur.(*)