Dinkes Kendal Gelar Bimtek Tenaga Kefarmasian, Minta Apoteker Tingkatkan Pelayanan yang Ditetapkan Pemerintah -->

Dinkes Kendal Gelar Bimtek Tenaga Kefarmasian, Minta Apoteker Tingkatkan Pelayanan yang Ditetapkan Pemerintah

Tuesday, July 9, 2024, July 09, 2024


KENDAL– zonamerdeka.com- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kendal menggelar bimbingan teknis (bimtek) tenaga pengelola fasilitas kefarmasian se-Kabupaten Kendal, selama dua hari 9-10 Juli, pada Selasa (9/7/2024), di Kendal , Jawa Tengah. 


Kegiatan diikuti oleh peserta terdiri dari apoteker penanggungjawab apotek se-Kabupaten Kendal dan apoteker praktik di rumah sakit, klinik dan puskesmas se-Kabupaten Kendal dan dihadiri Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki.


Selama kegiatan mereka mendapatkan materi sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan sosialisasi Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tindak Lanjut Pengawasan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian serta sosialisasi Perizinan Apotek Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


Plh Kepala Dinkes Kabupaten Kendal, Parno  mengatakan kegiatan ini bertujuan agar Pemerintah Daerah khususnya Dinas Kesehatan dapat memastikan kesesuaian antara penyelenggaraan pelayanan kefarmasian dengan standar pelayanan kefarmasian yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh BPOM.


“Kegiatan ini digelar untuk meningkatkan kompetensi apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dalam pemenuhan standar dan persyaratan, meningkatkan kualitas pelayanan kefarmasian pada masyarakat serta terlaksananya sosialisasi perizinan apotek sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,” kata Parno.


Menurut Parno, pelayanan kefarmasian yang diselenggarakan oleh semua fasilitas pelayanan kefarmasian haruslah mampu menjamin ketersediaan obat yang aman, bermutu dan berkhasiat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Akses terhadap obat, alat kesehatan dan BMHP yang aman, bermutu dan berkhasiat merupakan salah satu hak asasi manusia.


Dia menekankan, masyarakat perlu dilindungi dari risiko sediaan farmasi yang tidak terjamin keamanannya, khasiat dan mutu serta penyimpangan pengelolaannya. Pelayanan kefarmasian yang dilaksanakan oleh apoteker tidak hanya tentang pengelolaan sediaan farmasi, juga termasuk pelayanan farmasi klinik yang dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


"Bukan hanya itu apoteker juga harus bisa memberikan rasa nyaman pada masyarakat yang lagi sakit, misalnya ucapkan semoga lekas sembuh ya," pintanya.


Sementara itu, Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki salam sambutannya menekankan pentingnya SDM dan keilmuan apoteker terus ditingkatkan. 


Dia berharap apoteker bisa memberikan pelayanan yang terbaik. Juga pelaku usaha apotik harus mengetahui peraturan agar tidak melakukan pelanggaran undang undang dan ketentuan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.


"Saya yakin mereka sudah paham, contohnya bagaimana mengunakan obat yang masih layak dan bermutu baik. Tingkatkan terus pelayanan, karena jika "Masyarakat Sehat Kendal Akan Kuat," pungkas Wakil Bupati yang akrab dipanggil Pakde Bas itu.(*)

TerPopuler

close