KENDAL- zonamerdeka.com- Sebanyak 4 desa dari 266 desa di Kabupaten Kendal, tidak mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Pengukuhan masa jabatan kepala desa yang tadinya enam tahun menjadi delapan tahun.
Empat desa tersebut, yakni Desa Gebangan Pageruyung dan Ngargosari Sukorejo yang kepala desanya meninggal dunia. Selanjutnya Desa Rejosari Ngampel kadesnya terpilih menjadi Anggota DPRD dan Desa Gebang Gemuh kadesnya tersangkut kasus hukum.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan oleh Bupati Kendal Dico M Ganinduto di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kendal, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024).
Hadir pada kesempatan itu Forkopimda, Sekda Ir Sugiono, Kepala OPD, Camat serta 262 kepala desa yang menerima SK dan Anggota BPD di Kendal.
Dico mengatakan perpanjangan jabatan ini sesuai dengan aturan yang berlaku yang telah di setujui DPR RI menjadi 8 tahun yang sebelumnya 6 tahun.
"Selamat atas perpanjangan ini. Semoga para kades bisa menjalankan tugas dan tanggungjawabnya lebih amanah," pinta Dico.
Dico menegaskan, Kepala desa adalah pelayan masyarakat. Oleh karenanya, sebagai pelayan harus lebih memperhatikan warganya secara maksimal.
"Bekerja lebih keras untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat," tegas Dico.
Dico berharap kepala desa harus bisa mengedepankan kolaborasi dan inovasi dengan pihak lainnya. Menurutnya, bila ada permasalahan harus mengedepankan penyelesaian musyawarah.
"Yang terpenting ciptakan suasana kondusif, aman dan nyaman di desa masing-masing. Apalagi ini jelang pilkada," ujar Dico
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kades Bahurekso Kendal, Abdul Malik berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa bisa mewujudkan program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes). Karena pada tahun tahun sebelumnya program banyak tertunda akibat covid.
"Semoga dengan tambahan masa jabatan ini kades bisa mewujudkan program RPJMDes. Sekaligus sesuai kata Mas Bupati, bisa mengurangi konflik di desa, akibat terlalu seringnya pemilihan kades," Jelas Malik.(*)