Belasan Orang Tersangka Pelaku Judi Online Ditangkap, Satu Masih Buron -->

Belasan Orang Tersangka Pelaku Judi Online Ditangkap, Satu Masih Buron

Tuesday, June 25, 2024, June 25, 2024


BANYUMAS- zonamerdeka.com- Sebelasan orang para tersangka pelaku perjudian online di tangkap Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah. Namun dipastikan tersangka akan bertambah, karena satu orang tersangka dinyatakan masih buron.


Kapolda Jateng, Irjen Pol, Ahmad Luthfi saat mengikuti Press Release pengungkapan kasus Judi Online di Polresta Banyumas pada Selasa (25/6/2024) menyampaikan, bahwa pemberantasan Judi Online (Judol) merupakan sebuah prioritas untuk di laksanakan.


“Polda Jateng beserta Polresta Banyumas melaksanakan pengungkapan kasus Judi Online.  Yang  nantinya akan kita kembangkan, apakah merupakan kejahatan lintas pulau atau lintas negara. Saat ini tersangka yang sudah di amankan ada 11 orang dan 1 orang lagi masih buron," terang Kapolda.


Kapolda Jateng menjelaskan tempat kejadian perkara pengungkapan kasus Judi Online ada di 3 TKP.  TKP 1 di Jl. Gelora Indah Kec. Purwokerto Timur, kemudian TKP 2 Jl. Kamandaka Kec. Purwokerto Utara, dan TKP 3 di Jl. Kolonel Sugiono Kec. Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas. 


Kapolda menerangkan, bahwa modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan menggunakan ratusan perangkat komputer dan PC dengan kedok bermain game, untuk membuat ID secara masif dan memainkan ID tersebut untuk menghasilkan Chips untuk dijual dan dipromosikan melalui aplikasi media sosial Facebook.


Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 502 (lima ratus dua) set komputer, 90 (sembilan) buah PC, 134 (seratus tiga puluh empat) buah flashdisk, 62 (enam puluh dua) buah modem, 3 (tiga) buah DVR CCTV, 8 (delapan) buah Switch Hub, 11 (sebelas) unit HP berbagai merk, 5 (lima) buah buku tabungan, 5 (lima) buah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp. 11.300.000 (sebelas juta tiga ratus ribu rupiah).


“Saya Warning jangan coba coba untuk bermain dan terlibat Perjudian,  karena kita akan melakukan penindakan tegas," kata Kapolda Jateng


Sementara itu Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polda Jateng yang telah melakukan pengungkapan Judi Online. 


"Terkait upaya pemberantasan judi Online, sebenarnya sudah dilakukan upaya “Take Down” terhadap aplikasi tersebut, namun beberapa saat muncul kembali aplikasi yang serupa. Sehingga ini menjadi salah satu tantangan Polri kedepan dalam upaya penanganan judi online,' pungkasnya.(*)

TerPopuler

close