KENDAL - zonamerdeka.com- Kendaraan dengan memakai knalpot brong tidak bisa bebas dipakai di wilayah Weleri Kendal. Sebanya untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman, nyaman dan kondusif Polsek Weleri, Polres Kendal gencar melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memakai knalpot tersebut.
Kapolsek Weleri AKP Agus Supriyadi menjelaskan, bagi pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi di jalan raya akan ditindak.
"Karena sudah melanggar Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", tegasnya, Senin (6/5/2024).
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus memberikan edukasi tertib berlalu lintas, baik secara langsung ataupun melalui media sosial.
"Tidak hanya diberikan tindakan tilang, kami akan membawa kendaraan berknalpot brong ke kantor polisi dan pemilik kendaraan harus menggantinya dengan knalpot standar. Serta membuat surat pernyataan penyerahan knalpot yang tidak sesuai standar”, pungkas AKP Agus Supriyadi.(*)