Caleg Terpilih PDI-P Batang Undur Diri, Ahmad Ridwan: Kader Harus Tegak Lurus pada Peraturan dan Perintah Partai -->

Caleg Terpilih PDI-P Batang Undur Diri, Ahmad Ridwan: Kader Harus Tegak Lurus pada Peraturan dan Perintah Partai

Friday, May 3, 2024, May 03, 2024


BATANG- zonamerdeka.com- Calon Legislatif terpilih sesuai perhitungan KPU Batang dari PDI Perjuangan yang berangkat dari Daerah Pemilihan  ( DAPIL ) IV Kabupaten Batang melayangkan surat pengunduran dirinya ke KPU Kabupaten Batang.


Adanya pengunduran diri tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batang melakukan klarifikasi pada pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Jum'at, (3/5/2024).


Klarifikasi dilakukan oleh, Lima Komisioner KPU dan diterima oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, H. Ahmad Ridwan, SE., MM. didampingi H. Tofani Dwi Ariyanto, SH., Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Batang mengawasi jalannya kegiatan. 


Ketua KPU Kabupaten Batang, Susanto Waluyo mengatakan, Kita melaksanakan klarifikasi pengunduran diri dari salah satu caleg di partai ini dan dari pihak partai pun menyatakan bahwa pengunduran sendiri itu masih berlaku.


"Pihaknya memastikan apakah surat pengunduran diri oleh Caleg PDIP Dapil IV bernama Vitriana Puspitasari masih berlaku atau tidak?  Setelah pasti, pihaknya akan segera melakukan rapat pleno internal," jelas Ketua KPU Batang saat datanya awak media. 


Susanto Waluyo menegaskan, pengunduran diri atau penggantian caleg adalah urusan internal partai politik. Sebab, peserta pemilu dalam Pileg adalah Partai Politik.


"Kalau dari yang bersangkutan itu kan sebetulnya kalau saya melihat itu ranahnya internal ya, jadi kita tidak masuk ke internalnya," bebernya. 


Setelah klarifikasi dengan DPC PDI Perjuangan Batang, pihaknya akan segera berkonsultasi dengan KPU Jawa Tengah terkait langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil. 


"Laporan-laporan ini akan kita sampaikan, dan kalau nanti setelah arahan itu kami terima, akan kami lakukan langkah berikutnya," ungkap Susanto Waluyo. 


Terkait dengan batas waktu untuk merevisi SK Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Batang adalah sebelum adanya pelantikan. 


Sementara itu, Ketua Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Batang, Lutfi Dwi Yoga mengatakan, bahwa pihaknya hanya mengawasi proses klarifikasi, apakah melanggar aturan atau tidak. Terkait proses pengunduran diri caleg, pihaknya tidak mau berkomentar lebih lanjut.


"Kalau itu urusan internal partai," ucapnya.


Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Batang, H. Ahmad Ridwan,SE.,MM. membenarkan ada salah satu calegnya yang mengundurkan diri. Ia menegaskan surat pengunduran diri itu berdasarkan perintah dari Dewan Pimpinan Daerah PDIP.


Sesuai dengan Peraturan Partai, maka selaku Ketua DPC PDI Perjuangan hanya melaksanakan tugas sebagai perpanjangan tangan dari Dewan Pimpinan Daerah ( DPD)  PDI Perjuangan Jawa Tengah untuk menyerahkan pengunduran diri itu ke KPU.


"Seluruh Kader Partai, terikat dalam aturan partai. Sebagai sebuah organisasi, Kader harus mengikuti aturan partai politik yang berlaku," ucap Ketua DPC PDI Perjuangan Batang. 


Selanjutnya, H. Ahmad Ridwan, SE., MM. menjelaskan, bahwa selaku Kader Partai harus mengikuti aturan Partai tegak lurus ikut aturan partai, dia mengumpamakan calon kepala desa itu ya partaine yo awakku sendiri ( dirinya sendiri). 


"Kalau organisasi itu tidak bisa berdiri sendiri, tetap terikat aturan dalam organisasi itu," pungkas Ahmad Ridwan.(*)

TerPopuler

close