KENDAL- zonamerdeka.com- Untuk mengawasi masa pemungutan suara Pemilu tanggal 14 Februari 2024 nanti diperlukan ribuan Pengawas. Maka dari itu segera direkrut sejumlah 3.491 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) di Kabupaten Kendal. Rencana perekrutan Pengawas TPS ini disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Rapat Koordinasi daring Pembentukan Pengawas TPS, Jumat, (22 Desember 2023), malam, di Kantor Bawaslu Kendal Jalan Kyai Gembyang No. 23 Kendal.
Peran pengawas TPS sangat penting bagi tegaknya keadilan Pemilihan. Mereka ujung tombak pengawasan. “Pengawas TPS adalah ujung tombak pengawasan. Jadi, harus dipilih Pengawas yang benar-benar mumpuni berada di depan. Sering lakukan komunikasi dan peningkatan kapasitas Pengawas TPS melalui berbagai sarana agar ujung tombak ini selalu runcing,” kata Hevy Indah Oktaria Ketua Bawaslu Kendal.
“Pada pelaksanaan Pemilu serentak tanggal 14 Februari 2024 di Kabupaten Kendal membutuhkan pengawas TPS sebanyak 3.491 orang. Menurut timeline pendaftaran, penerimaan dan penelitian berkas administrasi calon Pengawas TPS dibuka tanggal 02 – 06 Januari 2024. Sedangkan sosialisasi dan pengumuman pendaftaran nanti sampai tanggal 31 Desember 2023,” kata Bahrul Amik Kordiv SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Kendal.
Bahrul mengajak warga Kendal yang memenuhi syarat segera mendaftar. “Syarat pendaftan yaitu usia minimal 21 tahun, pendidikan SMA atau sederajat, dan netral. Syarat selengkapnya dapat dibaca di website Bawaslu Kendal, Kantor Panwaslu dan media sosial kami,” ujarnya.(*)